Ganjar Respons Pemasangan Baliho Pakai Mobil Pelat Merah: Gak Boleh, Salah Itu

Capres Ganjar Pranowo bertemu mantan Wapres Boediono.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo angkat bicara soal viralnya video yang memperlihatkan pemasangan baliho bergambar paslon Ganjar-Mahfud Md oleh oknum yang menggunakan mobil pikap berpelat merah. Ganjar menegaskan perbuatan itu salah dan tak boleh dilakukan. 

"Oh, nggak boleh kalau pakai pelat merah," kata Ganjar usai bertemu dengan mantan Wakil Presiden Boediono di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat, 24 November 2023

Ditanyai lebih jauh, Ganjar irit memberikan penjelasan. Dia hanya bilang jika pemasangan baliho menggunakan mobil pelat merah adalah salah. “Salah itu," ujarnya. 

Mobil berpelat merah yang menurunkan baliho bergambar Ganjar-Mahfud.

Photo :
  • Tangkapan layar

Sebelumnya, viral video di media sosial platform X yang memperlihatkan pemasangan baliho bergambar paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md memakai mobil pikap berpelat merah.

Dalam video itu terlihat tiga orang yang sedang memindahkan sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud. Mereka mengangkut baliho tersebut dengan sebuah mobil ke pinggiran jalan. Namun, mobil itu terlihat berpelat merah.

Dari video itu terlihat, tiga orang tersebut berbagi tugas. Ada yang menurunkan baliho dari atas mobil. Lalu, satu orang lainnya diduga bersiap memasang baliho di pinggir jalan. 

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Namun, tak ada keterangan di mana persisnya lokasi kejadian tersebut. Juga tidak ada keterangan kapan pemasangan baliho itu terjadi.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sendiri sudah menyampaikan kepada para pendukungnya agar tidak melanggar aturan.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Gerindra: Mahfud Jangan Menghasut Kalau Prabowo Langgar Hukum

Duet Ganjar-Mahfud merupakan pasangan capres cawapres yang diusung poros PDI Perjuangan (PDIP), PPP, Hanura, dan Perindo

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025