Wapres Awasi Langsung Para Menteri agar Tak Abaikan Tugas karena Terlibat Pilpres 2024

Wakil Presiden RI Maruf Amin (tengah) di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis waktu setempat, 23 November 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Indra Arief Pribadi

Jakarta - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan para menteri jangan sampai mengabaikan tugas negara dalam melayani publik hanya karena sibuk mendukung kontestan pilihannya pada Pemilu Presiden 2024.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Saya tentu akan terus mengawal itu, saya akan terus mengawasi, saya akan terus mendorong [menteri] bekerja sebagaimana biasa, jangan sampai tugas negara diabaikan karena masalah-masalah Pilpres. Jadi, pelayanan masyarakat tidak boleh berkurang," kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis waktu setempat.

Ma’ruf menekankan bahwa menteri yang mendukung salah satu pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 atau merupakan kontestan Pemilu Presiden harus mampu memosisikan diri secara tepat dan tidak menyalahi aturan.

Gibran Rencanakan Sekolah AI Pertama di Indonesia, Perusahaan Amerika Siap Bantu

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ia menekankan jangan sampai performa menteri yang bersangkutan menurun sehingga mengganggu pencapaian target-target pembangunan.

Hadiri Tanwir I Pemuda Muhammadiyah, Ini Kata Gibran

"Kalau bisa memosisikan diri dengan tepat. Kapan dia untuk dukung calonnnya, kapan dia bekerja, kan ada aturan-aturannya, lalu aturan itu ditepati, bisa juga (kinerja) tidak terganggu, jadi tergantung," kata Ma'ruf.

Aturan untuk pejabat

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Regulasi tersebut mengatur mengenai para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah yang dapat melaksanakan kampanye pada Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP tersebut mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cuti untuk kampanye

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Permohonan cuti memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya