Jelang Kampanye Pemilu, Mahfud MD: Saling Sindir Boleh, Asal Punya Data

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD di acara Dialog Muhammadiyah di UMJ
Sumber :
  • tvMU

Jakarta - Masa kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bakal berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama 75 hari itu setiap pasangan capres - cawapres akan melakukan kegiatan meminta dukungan kepada masyarakat. 

Airin Ungkap Hadapi Banyak Ujian di Pilkada Banten: Doa Masyarakat Beri Kemudahan

Menurut calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD pada saat masa-masa kampanye, antar pasangan capres cawapres diperbolehkan untuk saling sindir paslon lain. Asalkan, kata dia, hal tersebut harus berdasarkan pada data yang valid.

"(Saling sindir) yaa ndak papa, saling sindir kan ga dilarang. Asal punya data," ujar Mahfud saat ditemui di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, dikutip Jumat, 24 November 2023.

Khofifah-Emil Tutup Hari Terakhir Kampanye Gelar Doa Bersama Warga Jatim

Mahfud MD menghadiri acara deklarasi Nasional Laju Indonesia

Photo :
  • Dok. Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI itu mengatakan bahwa yang tidak boleh dilakukan itu adalah saling memfitnah. Pasalnya, hal itu tidak berdasarkan pada fakta. "Tapi kalau memfitnah ya bisa dipolisikan. Kan gitu aja," tuturnya. 

Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Minta Biarkan Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nurani

Diketahui, jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Total, para capres-cawapres memiliki masa kampanye selama 75 hari.

Pada masa kampanye ini, diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.

Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024. Pada masa tenang ini, para calon tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan-kegiatan kampanye di atas.

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Dok Mahfud MD

Berikut jadwal Pilpres 2024:
- Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
- Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober-27 Oktober 2023.
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya