Anwar Usman Keberatan Suhartoyo jadi Ketua MK, Mahfud MD Bilang Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengajukan surat keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Surat keberatan itu diteken sejak 15 November 2023.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa terlalu banyak masalah yang terjadi pada akhir-akhir ini.
"Enggak apa-apa. Terlalu banyak masalah-masalah kayak gitu," ujar Mahfud saat ditemui di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Maka itu, Mahfud pun enggan untuk berkomentar terkait polemik dan dinamika yang terjadi belakangan ini di Tanah Air. Terlebih, menurut Mahfud sudah ada pihak yang menangani kasus tersebut.
"Saya ndak mau berkomentar lah. Biarkan ada yang urus," ujar cawapres nomor urut 3 tersebut.
Sebagai informasi, hakim Kkonstitusi Suhartoyo, pada 13 November 2023, terpilih jadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicopot karena melakukan pelanggaran etik berat merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sementara, Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.
Suhartoyo jadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua MK Nomor 17 Tahun 2023. Pun, surat tersebut ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.
Namun, Anwar Usman mengajukan keberatan setelah Suhartoyo resmi menjabat sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
"Ya, betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu, 22 November 2023.
Enny menyebut surat keberatan tersebut sudah diteken sejak pekan lalu. Meski demikian, Enny belum dapat memastikan prosedur maupun tindak lanjut terkait surat keberatan semacam itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny