Bawaslu: Pelanggaran Pemilu Seperti Politik Uang dan Politisasi SARA Tidak Kenal Waktu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan pengawas Pemilu baik tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan dan desa untuk selalu mengawasi peserta pemilu di setiap kegiatan kampanye.

Ridwan Kamil Habiskan Rp60 Miliar Buat Kampanye Pilkada Jakarta, Mayoritas Buat APK

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis, 23 November 2023, mengatakan, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan medan pertempuran bagi pengawas Pemilu. Karena pada masa tersebut, peserta Pemilu boleh melakukan kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mulai 28 November harus selalu waspada berlaku buat teman-teman untuk mengawasi 24 jam," kata Rahmat saat ditemui di Alun-alun Kota Serang.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rahmat mengatakan, alasan kenapa pengawas harus selalu mengawasi 24 jam, hal itu karena pelanggaran Pemilu tidak pernah mengenal waktu dan bisa terjadi kapan saja. Kemungkinan pelanggaran Pemilu seperti politik uang, politisasi sara dan sebagainya bisa terjadi ketika pengawasan lengah.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

"Kemungkinan pelanggaran terjadi tidak mengenal waktu, seperti politik uang penyebaran hal-hal yang berbau politisasi SARA dan lain-lain. Itu semua wajib diawasi, saat ini slogan kita adalah awasi, cegah, dan tindak," katanya.

Rahmat juga menekankan agar pengawas Pemilu menjalin kerja sama dengan para tokoh, baik tokoh adat maupun tokoh agama. Itu semua dilakukan untuk memudahkan pengawas mendapatkan informasi-informasi yang ada di lapangan.

"Sudah saatnya pengawas sekarang mengawasi baik manual atau di media sosial. Tidak hanya ada di kantor walaupun kantornya ada tapi harus turun ke lapangan," ujarnya.

Ilustrasi PPK Pemilu 2019

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Koordinasi juga perlu dilakukan dengan peserta pemilu atau partai politik dan KPU untuk memetakan apa saja yang perlu diwaspadai dan diawasi. Akan tetapi, pada prinsipnya, Bawaslu-lah yang berwenang menentukan hal tersebut pelanggaran atau bukan. 
 
"Pada saat memasuki masa kampanye, tugas pengawas menjadi semakin berat, sehingga perlu untuk menjaga kesehatan baik selama masa kampanye ataupun sesudah masa kampanye," kata Rahmat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya