Ketahuan Caleg PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA Diusir saat Tes Kelayakan di Komisi III DPR
- TV Parlemen
Jakarta – Komisi III DPR RI menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon. Atas keputusan bersama anggota dan pimpinan, Komisi III DPR RI mengusir Manotar dari ruang rapat Komisi III DPR RI karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.
"Dengan keputusan bersama teman-teman, benar ya kita setop, karena bapak tidak memenuhi syarat, daripada bapak duduk lama-lama disitu, kami persilakan untuk meninggalkan ruangan Komisi III DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, calon hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon ketika rampung menyampaikan paparan makalahnya langsung diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nurdin yang mempertanyakan status Manotar sebagai calon anggota legislatif (caleg) PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.
"Dari data yang kami dapat, Bapak kan caleg, Pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap, mau ikut Pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," kata Nurdin.
"Bisa saya jawab pak. Setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai," jawab Manotar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani juga ikut menginterupsi jawaban Manotar. Ia meminta ketegasan Manotar terkait statusnya sebagai caleg PSI. "Ini harus tegas Pak jawabannya. Bapak sudah mengundurkan diri, sudah dicoret atau belum?," tegas Arsul
"Karena KPU itu terakhir memberikan kesempatan untuk perbaikan itu 3 Oktober kalau enggak salah. Jadi kalau bapak belum mundur nama Bapak akan masih ada di DCT. Proses ini kan lama pak di KY, berbulan-bulan. Nah, ini harus dijawab tegas karena ini terkait dengan keputusan Komisi III nanti," lanjut Arsul.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS menambahkan bahwa Manotar ketika sudah mengundurkan diri dari partai dan caleg, maka harus menunjukkan bukti pengunduran diri itu di dalam rapat. "Saya pikir kalau benar mengundurkan diri kan harus ditampakkan suratnya disini atau dimana, ada administrasinya," ujar Nasir Djamil
Manotar diminta Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat menjawab dengan tegas apakah sudah mengundurkan diri dari partai dan caleg atau belum?
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," jawab Manotar
Pimpinan Rapat Ahmad Sahroni kemudian mengambil alih rapat, ia membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) menurutnya tertulis syarat melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
"Jadi kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya bapak tidak ikuti. Jadi dengan memohon maaf, kalau bapak enggak mundur, maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol. Bapak harus tunjukin, surat pengunduran diri dari anggota partai politik ataupun sebagai caleg," kata Syahroni.
Atas keputusan bersama, Sahroni meminta untuk calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon untuk meninggalkan ruangan Komisi III DPR RI karena tidak memenuhi syarat.