Mahfud MD Sebut HGU yang Dapat Berlaku sampai 190 Tahun di IKN Bisa Dievaluasi
- tvMU
Jakarta - Aturan hak guna usaha (HGU) yang berlaku hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat ditinjau ulang dan diubah, kata calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan itu saat menghadiri acara dialog publik Muhammadiyah bersama Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 23 November 2023.
Awalnya, salah satu panelis menanyakan komitmen pasangan Ganjar-Mahfud merevisi aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Aturan yang dirasa bermasalah itu ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) yang revisinya disahkan pada bulan lalu.
"Itu (HGU hingga 190 tahun di IKN) tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansinya," kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI itu menjelaskan, hukum berkembang sesuai kesepakatan-kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Jika ada aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan sebenarnya aturan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk menarik investasi masuk untuk pembiayaan pembangunan IKN. Aturan itu juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.
"Kan sebenarnya setiap perpanjang waktu [HGU] itu biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor," kata dia.
Aturan HGU yang berlaku hingga 190 tahun di IKN itu ditentang banyak pihak karena dirasa sebagai penjajahan modern oleh investor alias orang tajir. Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebelumnya sudah buka suara soal aturan HGU itu.
"[Poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," ujar Suharso di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Suharso menjelaskan, nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui.Â
"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," katanya.