Benny K Harman Minta Kapolri Jelaskan Rinci Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Wakil Ketua Umum Demokrat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menjelaskan secara gamblang masalah Ketua KPK, Firli Bahuri kepada publik. Status Firli yang jadi tersangka di Polda Metro Jaya jadi perhatiannya.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

Firli terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Menurut anggota DPR dari Frasi Partai Demokrat itu, penjelasan Kapolri sangat penting agar tak membuat publik bertanya-tanya dan berasumsi liar. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Tanpa ada penjelasan yang cesplong, publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri," kata Benny melalui akun X dikutip pada Kamis, 23 November 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Benny khawatir bakal terjadi saling sandera dengan kasus hukum. Dia mendorong hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Menurut dia, jangan hanya tajam ke lawan.

Tanpa ada penjelasan yang cesplong (jelas), publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri. Sesama anak bangsa kemudian saling sandera,” lanjut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tahu (the right to know) apa sebenarnya yanh sedang terjadi,” imbuhnya. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap (SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Pun, tim penyidik juga sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing atau valas dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar. Selain itu, ada dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap Laporan Harya Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya