Agus Subiyanto jadi Panglima TNI, Kapten Timnas Amin: Kita Harus Yakin Dia Netral
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menjabat Panglima TNI usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu, 22 November 2023. Jenderal Agus menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Menanggapi itu, Kapten Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus berharap Jenderal Agus bisa bersikap netral dalam ajang Pilpres 2024. Sebab, ada sejumlah pihak yang beranggapan Jenderal Agus punya hubungan dekat dengan Presiden Jokowi.
"Selama prajurit TNI itu menerapkan Sapta Marga Sumpah Prajurit kita harus yakin bahwa dia pasti akan memegang netralitas," kata Syaugi di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan pada Rabu 22 November 2023.
Dia menyampaikan harapan agar Agus bisa komitmen sesuai pernyataannya usai dilantik Jokowi. Usai pelantikannya, Agus diketahui berikan pernyataan siap menindak tegas prajurit TNI yang terbukti bertindak tidak netral.
"Di situ lah mari kita bersama-sama memberitahukan apabila ada pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi," kata dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan TNI akan netral pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Agus bilang TNI punya komitmen menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024 dengan membentuk posko pengaduan di setiap wilayah.
“Tentang netralitas TNI, dua hari yang lalu sudah kick off tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi, nanti di wilayah-wilayahh ada posko pengaduan,” kata Agus di Istana Negara pada Rabu, 22 November 2023.
Menurut dia, masyarakat nanti bisa langsung melapor jika melihat atau menemukan anggota TNI yang terindikasi berpartisipasi di Pemilu 2024. “Apabila ada oknum TNI yang tidak netral, itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut,” ujarnya.
Agus juga menginstruksikan agar seluruh jajaran satuan dibawah bisa memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Prajurit tidak boleh berpolitik praktis,” jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan bila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis akan ada tindakan pidana atau teguran pimpinannya.
“Itu tertuang dalam buku saku yang kita berikan kepada seluruh prajurit, sehingga tau apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan,” kata Agus.