Bawaslu RI: Jangan Klaim Temuan Pelanggaran Pemilu tapi Ternyata Tidak Bisa Dibuktikan
- ANTARA
Jakarta – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan aparaturnya di Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar tidak sembarangan menyatakan suatu hal atau laporan adalah temuan pelanggaran tetapi tidak dapat dibuktikan.
Maka penting, menurutnya, jajaran pengawas lebih pintar daripada orang yang diawasi dan memahami regulasi. Aparatur Bawaslu harus dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," kata Puadi sebagaimana dikutip pada Rabu, 22 November 2023.
Bawaslu, katanya, harus tetap menerima komplain masyarakat saat mereka melakukan upaya hukum. Ia pun meminta divisi penanganan pelanggaran tidak sembarangan melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
"Kalau data enggak valid, jangan sekali-kali ekspos, kerjakan secara profesional, supaya kerja kita enggak main-main. Kalau kita tidak ngerti, belajar, pahami, telusuri dengan benar," kata dia.
Puadi juga menekankan, tahapan kampanye tinggal hitungan hari, sehingga potensi pelanggaran bisa berubah menjadi temuan. Hal inilah yang ia lihat perlu diawasi secara benar untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.
"Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami; kalau tidak, susah mengungkap kasus-kasus yang ada," ujarnya.