Panglima TNI Tegaskan Ancaman Penjara bagi Prajurit Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto memperingatkan para prajurit TNI agar netral dan tidak terlibat dalam politik praktis termasuk pada Pemilu Serentak 2024. Sebab, tegas Agus, sanksinya bisa pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu kalau maksimal penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta, itu menurut Undang-Undang," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Selain itu, kata Agus, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah dengan tegas melarang prajurit terlibat politik praktis. “Tentang netralitas TNI sudah ada UU-nya. Pertama UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis, kemudian ada UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.
Agus lebih jauh mengatakan, Mabes TNI juga sudah mulai membuka posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan prajurit TNI yang diketahui tidak netral atau terlibat dalam politik praktis. Selain itu, Mabes TNI sudah menyiapkan buku saku bagi prajurit TNI yang memuat apa hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal tidak boleh dilakukan termasuk dalam tahun politik.
"Dan, kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya," imbuhnya.
Berikut aturan lengkap netralitas TNI di Pemilu:
Pasal 200 UU Pemilu
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”
Pasal 280 UU Pemilu
- Ayat (2) huruf g menyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
- Ayat (3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
- Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu.
Pasal 494 UU Pemilu
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 39 UU TNI
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.