Diduga Deklarasi Dukung Capres, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Acara Desa Bersatu ke Bawaslu

Pasangan Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Silatnas Desa Bersatu pada Minggu 19 November 2023. Ronny bilang pihaknya bakal melaporkan acara tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada. Dan, kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya. Dan kita akan laporkan juga segera. Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," kata Ronny dalam konferensi persnya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Ronny menyebut acara yang digelar di Indonesia Arena itu bukanlah silaturahmi, tetapi kampanye. Ia pun menduga dalam acara itu pun ada deklarasi yang jadi pemberitaan media massa.

"Ini bukan acara silaturahmi tapi ini kampanye. Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," jelas Ronny.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • istimewa

Dia mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan kepada seluruh pihak agar kembali menjaga netralitas terutama aparat sipil negara (ASN). Sebab, aturan netralitas itu merujuk 2 aturan yakni UU ASN dan UU pemilu. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi ringan, berat dan pidana.

Ronny menuturkan, jika ada dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu khususnya Pasal 280 dan Pasal 282. "Seharusnya ini jadi bagian tugas pengawas dan Bawaslu tidak perlu  menunggu laporan dari masyarakat. Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan tertentu," kata Ronny.

Sementara, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta menilai tindakan perangkat desa tersebut nekat. Menurutnya hal itu sudah cukup menjadi catatan tegas Bawaslu.

"Satu kata yang saya munculkan pada saat melihat itu ini nekat saya pikir. Nekat ketika mobilisasi kepala desa dalam organisasi APDESI itu kemudian dikumpulkan dan dengan jelas-jelas dengan tujuan untuk mendukung salah satu pasangan capres," ujarnya.

Kaka menyampaikan dengan merujuk Peraturan KPU (PKPU) saat ini bukanlah merupakan waktu kampanye. Dia menilai kegiatan itu dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pemilu.

"Bawaslu harus turun tangan dan kemudian dengan tegas menyatakan apakah ini bagian daripada sosialisasi, apakah ini bagian dari kampanye atau mungkin justru pelanggaran dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.

Bantahan TKN Prabowo-Gibran

Pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming membantah acara Silatnas Desa Bersatu beri dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut.

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN, Habiburokhman jelaskan acara Silatnas Desa Bersatu sebagai forum penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.

Dia bilang, sejak penyampaian undangan, dipastikan acara tersebut tak ada deklarasi hingga penerimaan dukungan.

"Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin, 20 November 2023.

Dia menambahkan pihaknya paham dengan merujuk ketentuan Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Berdasarkan aturan itu, ada larangan keras melibatkan kepala desa dalam kampanye.

Pun, menurutnya ada juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.

Nakes Muda Jatim Siap Menangkan Khofifah: Sudah Bekerja Nyata di Periode Pertama

Acara Silatnas Desa Bersatu diisukan bakal dukung Prabowo-Gibran mencuat sehari sebelum acara.  Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Muhammad Asri Anas mengatakan pihaknya ingin ada beberapa poin yang diharapkan bisa diakomodir ke depan oleh pasangan capres-cawapres. Pertama, adalah reformasi tata kelola desa. 

"Kemudian, kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, dan evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung Pemerintah," kata Anas di  Indonesia Arena, GBK, Senayan Minggu, 19 November 2023. 

Oknum Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution, Tim Hukum Edy Rahmayadi Lapor Bawaslu

Anas menuturkan, selain itu pihaknya juga meminta kepada capres dan cawapres yang akan memimpin Indonesia untuk meningkatkan pemberdayaan aparatur desa.

"Poin-poin ini kelihatannya Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, kami tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," ujar Anas.

Prabowo, Menteri Kabinet dan Ketum Kadin Anindya Bakrie Hadiri Deklarasi GSN
Paslon Cagub Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya di Debat Pilgub Sumut

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Bawaslu Tapanuli Selatan, menyebut kasus deklarasi dukungan oknum kades dan lurah, se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Tapsel, naik jadi dugaan pelanggaran pidana pemilu.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024