DPR Geram Seluruh Komisioner KPU Absen Rapat karena Tengah ke Luar Negeri

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Komisi II DPR RI marah karena rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dihadiri satupun komisioner KPU RI. DPR pun geram terhadap KPU.

Tiba di Beijing, Presiden Prabowo Memulai Rangkaian Kunjungan Kenegaraan Perdananya

Padahal, KPU yang meminta dilakukan rapat konsultasi atas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28p/kum/2023. Sementara, komisioner Bawaslu dan DKPP serta perwakilan Kemendagri hadir dalam RDP tersebut.

"Biasanya pada saat kami membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP. Tapi, hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Photo :

Doli menyampaikan, pihaknya baru menerima surat permohonan penundaan rapat dari KPU kemarin, Minggu, 19 November 2023. Alasannya, seluruh Komisioner KPU hingga Sekjen KPU sedang pergi ke Luar Negeri (LN).

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

"Jadi, kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata politikus Golkar tersebut.

Pun, dia mengingatkan KPU agar ke depannya komitmen dengan rapat yang sudah disepakati bersama. Dia menyindir, anggota Komisi II DPR saja masih menyempatkan mengikuti rapat, di tengah kesibukan menjelang Pemilu 2024.

"Kami Komisi II selalu committed kalau ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU, kami enggak pernah menunda," kata Doli.

Doli lantas mempertanyakan sikap KPU itu kepada DKPP, apakah masuk kategori pelanggaran etik lantaran tak ada satu pun anggota yang ada di dalam negeri. Sebab, menurut dia, jika semua ke luar negeri, maka tidak ada yang bertanggung jawab di kantor KPU.

"Jadi, ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan, ya enggak? Masa kantor ditinggal semuanya pergi, sesekjen-sekjennya pergi semua," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya