TPN Ganjar-Mahfud Klaim Aiman Punya Bukti Oknum Polisi Tak Netral
- Instagram @aimanwitjaksono
Jakarta - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Ifdhal Kasim, mengklaim kalau Aiman Witjaksono punya bukti terkait adanya dugaan oknum polisi tidak netral di Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, pernyataan Aiman yang juga Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud soal oknum polisi tak netral, juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
"Secara spesifik sebetulnya saudara Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu," ujar Ifdhal saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.
Kendati demikian, Ifdhal menegaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan bentuk bukti-bukti tersebut. Pasalnya, ia menjelaskan sebagai seorang berlatar belakang jurnalis, Aiman harus menjaga keamanan narasumbernya.
"Sebab ini bagian dari proses pertanggungjawaban seorang jurnalis terhadap pemberi informasinya dan dalam undang-undang pers," kata dia.
Saat ini sudah ada enam laporan polisi dibuat terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Semuanya terkait tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya 6 laporan ke Aiman tersebut.
“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” kata dia kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.
Adapaun enam laporan polisi itu adalah LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.
Kemudian LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Mahasiswa Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” kata dia.
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.