Pakar: Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

Ilustrasi surat suara di pemilu
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum, dibantah oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan. 

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada bulan Agustus sebelum penetapan capres-cawapres.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk

Oleh karena itu, ada potensi permasalahan hukum yang harus diusut.

"Tentu tidak bisa didalilkan pada saat itu belum ada penetapan capres cawapres, pakta integritas itu kalau benar itu kan bulan Agustus, tetapi faktanya Ganjar dideklarasikan bulan April. Jadi antara pendeklarasian Ganjar bulan April dengan adanya temuan pakta integritas bulan Agustus kita dapat menduga itu ada permasalahan hukum,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Jum'at 17 November 2023.

Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotim

“Ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai walaupun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU itu hal yang lain,” tambahnya.

Dikatakan Abdul Chair, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, jelas sudah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, Pj Bupati Sorong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang disebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Jelas itu menyalahi prinsip netralitas ASN, sebagaimana dimaksudkan di dalam undang-undang ASN. Jadi norma nya itu bahwa ASN itu dalam hal ini Pj. Bupati Sorong, dia harus mengedepankan netralitas,” ujar Abdul Chair

Menurutnya, dengan adanya dokumen pakta integritas bupati tersebut dengan Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) itu menunjukkan pelanggaran netralitas.

Apalagi, kata Abdul Chair disebutkan dengan jelas salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60 persen + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN.

“Nah dalam kapasitas dia sebagai bupati itu bertentangan, menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Chair.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Krisnadwipayana itu mengatakan, tidak hanya Pj Bupati Sorong, ia juga menyebut keterlibatan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban dalam pakta integritas itu jelas melanggar hukum.

“Jadi yang dilihat ini adalah dukungan bupati dalam kaitannya dengan pakta integritas yang melibatkan Kepala BIN daerah itu sudah jelas-jelas pelanggaran hukum", terang Abdul Chair

Jadi, lanjut Chair, tidak boleh kepala daerah, penyelenggara negara atau apapun sebutannya memberikan dukungan dalam jabatan tersebut terkait dengan kewenangannya terkait dengan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk mewujudkan dukungan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut Abdul Chair meminta agar aparat penegak hukum mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, pasalnya dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga.

“Berarti bisa didalilkan secara hipotesis kalau ada satu kepala daerah terlibat pakta integritas dengan kabinda setempat bisa saja terjadi di wilayah yang lain. Bisa saja terjadi di wilayah kabupaten daerah-daerah tertentu di kotamadya tertentu, di provinsi tertentu berlaku hal yang sama,” ucapnya

Abdul Chair meminta kasus skandal pakta integritas ini segara dilakukan pengusutan demi terciptanya clean government serta terselenggaranya pemilu yang adil, jujur dan bersih.

“Saya kira ini harus ditindaklanjuti, khawatirnya hal yang sama berlaku terjadi di wilayah yang lain ini kan sudah tidak sehat dalam kita mewujudkan prinsip clean government terkait dengan penguatan demokratisasi,” tukas Chair.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya