JPPR Catat Sejumlah Residu Politik Pasca Penetapan Nomor Urut Capres-cawapres 

Penetapan Nomor Urut Paslon Capres-cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untak Rakyat atau JPPR, menyebut masih ada residu politik pasca penetapan nomor urut capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Selasa 14 November 2023. 

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, mengatakan masih ada beberapa persoalan yang akan berkembang ke depannya. Ini tidak lepas juga dari hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Munculnya isu dugaan kecurangan pemilu yang dinarasikan oleh sebagian elit politik akan semakin mempersuram situasi pemilu yang sebentar lagi hendak memasuki tahapan kampanye,” kata Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Kamis 16 November 2023. 

Ke Masyarakat, Cawagub Kepri Nyanyang Harris Sosialisasi Program Mereka yang Berpihak ke Rakyat

Apalagi, lanjut dia, dugaan kecurangan ini seperti tidak dilanjutkan ke proses hukum yang tersedia. Tetapi publik hanya disuguhkan soal kecurangan tanpa bisa memastikan melalui uji kebenaran apakah kecurangan itu benar atau tidak.

“Jangan sampai masyarakat dikorbankan dengan “gimik politik” yang dapat menyulut api pendukung salah satu calon yang merasa dicurangi untuk berkonflik dengan pendukung calon lainnya yang diduga melakukan kecurangan,” jelasnya.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Residu politik selanjutnya, jelas dia, adalah netralitas. Persoalan ini mencuat setelah putra Presiden RI, juga menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 ini. Belakangan mencuat kabar bahwa ada ketidak netralan aparat yang mendukung calon tertentu. Nurlia Dian Paramita mengatakan, ini menjadi bola liar.

Selanjutnya, jelas dia, adalah soal euforia dukungan terhadap pasangan capres-cawapres oleh pendukungnya. Baik itu dilakukan oleh kelompok relawan, individu hingga partai politi pendukung. Karena aktivitas kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan, adalah pelanggaran.

“Jangan sampai pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden beserta nomor urutnya sebagai peserta pemilu sudah melakukan curi start kampanye yang pada dasarnya dilarang oleh undang-undang pemilu untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” jelas Mita, sapaan akrab Nurlia Dian Paramita.

Maka dari itu, menurut JPPR yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana sama-sama menjaga konstitusi. Sehingga Pemilu 2024 dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.

JPPR juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran pemilu. Termasuk untuk melaporkan jika ada dugaan aparat yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu tersebut.

“Mendorong Bawaslu untuk mengawasi dan memastikan netralitas ASN, TNI dan Polri sebagaimana tugas Bawaslu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

KPU juga menurut JPPR, harus bersikap adil terhadap semua peserta pemilu. Dengan begitu, penyelenggara pemilu bisa melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan dengan profesional sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemilu.

“Mengutuk semua tindakan yang berorientasi pada lahirnya “Neo Orde Baru” dengan menggerakkan aparat negara berpihak pada calon tertentu,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya