Tolak Bentuk Panja, Habiburokhman Tantang Tunjukkan Bukti Polri Tak Netral di Pemilu
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman tidak setuju dibentuknya panitia kerja (Panja) Netralitas Pengawasan Polri untuk Pemilu 2024. Karena menurut dia, mekanisme kerja Kepolisian Republik Indonesia sudah diatur Undang-undang.
Diketahui, Anggota Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakilkan Kepala Baharkam Polri, Komjen Muhamad Fadil Imran selaku Kepala Satgas Operasi Mantab Brata.
“Saya enggak tau, saya baru pertama kali jadi Anggota DPR. Apakah di periode setiap ada pemilu harus ada panja netralitas? Nah faktanya ada enggak?,” kata Habiburokhman di Gedung DPR pada Rabu, 15 November 2023.
Menurut dia, semua institusi negara memang harus netral dalam rangkaian kegiatan Pemilu. Makanya, ia bingung apabila institusi negara harus netral itu dibuatkan Panja. Sebab, dikhawatirkan nanti semua institusi negara bentuk Panja.
“Saya bingung jadinya nanti, ada panja netralitas BIN misalnya, karena ada pakta integritas yang belum tentu benar tadi sudah tershare ke publik. Ada panja netralitas Komnas HAM, panja netralitas LPSK semua. Padahal, tupoksi kita masing-masing sudah sangat jelas diatur, mekanisme kerja kita dengan Polri pun sudah diatur,” ujarnya.
Oleh karenanya, Habiburokhman minta ditunjukkan bukti ketidaknetralan Polri terhadap rangkaian Pemilu 2024 ini. Padahal, kata dia, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bisa langsung mengingatkan jika dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik.
“Beri saya secuil saja bukti hukum konkret ketidaknetralan Polri di Pemilu 2024 ini. Kalau kita bicara hukum, kita bicara sesuatu yang ada dasar hukumnya, enggak bisa dengan asumsi lantas kita paksakan. Kalau kita ingin Polri netral, justru kita berangkat dengan asumsi bahwa Polri saat ini sudah netral,” tegas dia.
Makanya, ia terkadang frustasi dengan cara berpikir asumsi padahal membidangi komisi hukum. Harusnya, lanjut dia, menyertakan bukti dan fakta jika menemukan adanya ketidaknetralan Polri dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Saya kadang-kadang bisa frustasi kalau dengan cara berpikir seperti itu, kecuali jelas ada bukti oke belum secara hukum, dibuktikan 'ini misalnya Polda ini memerintahkan pesen baliho ke sini dan lain sebagainya'. Apakah kita orang hukum bisa bicara dengan asumsi? Kalau enggak ada (bukti) itu, bagaimana kita menjudgemen Polri tidak netral?,” ungkapnya.
Partai Gerindra, kata dia, ingin mendudukkan persoalan sebagaimana proporsinya. Bahkan, Gerindra saat pemilu biasanya berada di seberang kekuasaan atau bersama kekuasaan. Namun, kata dia, jangan juga menabrak sistem yang telah diatur dalam Undang-undang.
“Jangan kita luluh lantakkan semua sistem yang sudah kita sepakati. Ini kan kesepakatan konstitusional kita, negara hukum itu kan komitmen kita, karena itu prinsip-prinsip hukum itu harus kita gunakan dalam kita bersikap. Bisa rusak negara kita semua dibikin panja. Lah gunanya komisi apa?,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) Netralitas Polri dalam rangka pengawasan selama kegiatan Pemilu 2024. Menurut dia, Panja ini untuk memastikan Polri benar-benar netral pada seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Kami mengusulkan saudara Ketua (Bambang Wuryanto), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri. Saya mengusulkan ketua (Komisi III DPR), jadi ketua (Panja),” kata Trimedya di Gedung DPR pada Rabu, 15 November 2023.
Menurut dia, usulan Panja Pengawasan Netralitas Polri ini supaya tidak terjadi kesan bahwa Kepolisian Republik Indonesia pemadam kebakaran, dimana setiap ada masalah lalu dikeluarkan Surat Telegram (TR) dan sebagainya.
“Kalau sebenarnya mau benar-benar netral, ya sulit juga. Kalau kita mau jujur, Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu, dari ajudan sampai Kapolri. Sementara, anak Presiden (Joko Widodo) yang menjadi cawapres (Gibran Rakabuming Raka) sekarang ini. Kita jelas-jelasan saja bicaranya,” ujar Politisi PDI Perjuangan.