Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Praktisi: Tak Ada Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majunya putra sulung Presiden RI Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto masih menuai pro dan kontra. Ada anggapan majunya Gibran seperti cacat legitimasi karena merujuk putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman.

Praktisi hukum Jandi Mukianto menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut. Dia menuturkan bahwa pandangan dari pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran cacat legitimasi merupakan perbuatan pidana lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.

Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum 40 tahun memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

"Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik," ujar Jandi, dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • istimewa

Jandi menekankan putusan MK sudah jadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ia menuturkan hal tersebut juga dikuat dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8 Tahun 2011.

"Yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," jelas Jandi yang merupakan kandidat doktor hukum Universitas Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, dia menyinggung putusan hakim MK juga bersifat kolektif kolegial. Lalu, ia mengatakan dengan diberikannya sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman jelas menunjukkan putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tak cacat apalagi batal demi hukum apalagi dapat dibatalkan.

"Karena keputusan tersebut diputuskan oleh mahkamah berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang," ujar Jandi.

Disaksikan Prabowo, Anindya Bakrie Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN-ABAC dari RI ke Malaysia

Pun, dia bilang jika memang salah prosedur maka semua hakim konstitusi dipersalahkan sehingga diberikan sanksi oleh MKMK dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Kenyataannya hanya satu hakim dikenakan sanksi, itu pun tak dipecat hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MKRI," ujarnya.

Dia menyebut upaya yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum merupakan perbuatan yang dapat dipidana. "Dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi," tutur Jandi.

Wapres Kunjungi Bayi Bernama Gibran di Kamp Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi

Duet Prabowo-Gibran merupakan salah satu kontestan resmi Pilpres 2024 yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut 2.

Sementara, dua rivalnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan rombongan tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 16 November 2024,

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024