Gibran Resmi Cawapres Prabowo, Praktisi: Tak Ada Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majunya putra sulung Presiden RI Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto masih menuai pro dan kontra. Ada anggapan majunya Gibran seperti cacat legitimasi karena merujuk putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman.

Prabowo Cetak Sejarah sebagai Presiden RI Pertama yang Kunjungi Mesir dalam 11 Tahun Terakhir

Praktisi hukum Jandi Mukianto menyampaikan pandangannya terkait polemik tersebut. Dia menuturkan bahwa pandangan dari pihak-pihak yang menyatakan majunya Gibran cacat legitimasi merupakan perbuatan pidana lantaran menimbulkan keresahan masyarakat.

Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum 40 tahun memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

"Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik," ujar Jandi, dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Photo :
  • istimewa
Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Jandi menekankan putusan MK sudah jadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ia menuturkan hal tersebut juga dikuat dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8 Tahun 2011.

"Yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," jelas Jandi yang merupakan kandidat doktor hukum Universitas Indonesia tersebut.

Lebih lanjut, dia menyinggung putusan hakim MK juga bersifat kolektif kolegial. Lalu, ia mengatakan dengan diberikannya sanksi invidual oleh MKMK kepada Anwar Usman jelas menunjukkan putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 tak cacat apalagi batal demi hukum apalagi dapat dibatalkan.

"Karena keputusan tersebut diputuskan oleh mahkamah berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan bukti dan keyakinan hakim, melalui proses musyarawah untuk mufakat maupun pemungutan suara menjadi satu produk hukum yang wajib dipatuhi seperti undang-undang," ujar Jandi.

Pun, dia bilang jika memang salah prosedur maka semua hakim konstitusi dipersalahkan sehingga diberikan sanksi oleh MKMK dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Kenyataannya hanya satu hakim dikenakan sanksi, itu pun tak dipecat hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MKRI," ujarnya.

Dia menyebut upaya yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum merupakan perbuatan yang dapat dipidana. "Dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi," tutur Jandi.

Duet Prabowo-Gibran merupakan salah satu kontestan resmi Pilpres 2024 yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut 2.

Sementara, dua rivalnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya