Sindir Kapolri Tak Hadir Rapat dengan Komisi III DPR, Trimedya: Kok, Istimewa Sekali Sekarang

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo absen dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 15 November 2023. Akibatnya, di sela raker pun sempat dibanjiri interupsi oleh sejumlah anggota Komisi III DPR karena ketidakhadiran Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang memimpin rapat membacakan surat yang dikirim Kapolri Nomor B-9983/XI/2023 tertanggal 13 November 2023. Dalam surat itu, Kapolri berhalangan hadir sehingga dalam raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri diwakilkan oleh Kabaharkam Komjen Muhamad Fadil Imran selaku Kepala Operasi Mantab Brata 2023-2024.

Bambang Pacul pun merasa tak ada masalah sehingga raker bisa dilanjutkan dengan kehadiran Kabarhakam yang mewakili posisi Kapolri.

“Keputusan rapat kerja kali ini tetap mengikat Komisi III dengan Polri. Kami ucapkan terima kasih kepada Kabaharkam dan seluruh jajaran aras kesediaannya memenuhi undangan rapat kerja Komisi III,” kata Bambang Pacul di ruang Komisi III, DPR, Senayan, Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Bambang menyampaikan saat ini, Indonesia sudah memasuki tahun politik pesta demokrasi Pemilu 2024. Dia menyinggung fungsi kepemiluan yakni ‘pertandingan’ antar partai dengan diwasiti Bawaslu dan diselenggarakan oleh KPU. Sementara, posisi Polri sebagai alat penegak hukum yang mesti netral.

“Dalam hal ini alat negara kepolisian sebagai alat negara penegakan hukum. Oleh karenanya, itulah yang hari ini menjadi fokus kita agar seluruh personel polisi memiliki sikap netralitas dalam mengawal pemilu tersebut,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Pun, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan mengajukan interupsi kepada Bambang. Dalam interupsinya, Trimedya mempertanyakan raker yang tak dihadiri Kapolri. Tapi, Kapolri malah mengutus Komjen Fadil Imran.

“Saya ingin penjelasan dulu dari saudara ketua. Untuk acara yang begini penting kenapa yang datang Kabarhakam? Harusnya Kapolri yang hadir,” lanjut Trimedya.

Dia meminta agar raker ditunda demi bisa menunggu kehadiran langsung Kapolri Listyo di Komisi III DPR.

“Apa yang telah disampaikan saudara ketua tadi, termasuk kesimpulan rapat yang kita buat nanti. Maka juga bisa dilaksanakan oleh Kapolri. Jadi, kami mengusulkan saudara ketua, rapat ini kita tunda menunggu saudara Kapolri bisa hadir,” tutur Trimedya.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman

Photo :
  • DPR RI

Trimedya menyindir Kapolri Sigit yang seperti istimewa. Sebab, yang ia ketahui, dalam agenda raker pembahasan penyelenggaraan Pemilu itu tidak pernah Kapolri diwakilkan.

“Kok istimewa sekali Kapolri yang sekarang diwakilkan. Terkecuali saudara ketua menyampaikan akan ada rapat lagi dengan Kapolri menjelang Pemilu. Kita lihat Komisi I, itu langsung Panglimanya,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman sependapat dengan Trimedya. Dia bilang pimpinan mesti berikan jaminan dan kepastian sebelum akhir masa sidang harus ada rapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Listyo Sigit.

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

“Misalnya kapan, akhir bulan kita rapat dengan Pak Kapolri rapat Komisi III. Tolong diputuskan dulu baru dilanjutkan,” kata Benny.

Pun, Bambang Pacul kemudian langsung mengambil alih. Dia bilang apa yang disampaikan Trimedya tidak salah. Namun, kata dia, dalam hal ini sebaiknya mendengarkan dulu detailnya penjelasan Kabaharkam Komjen Fadil Imran terkait pengamanan Pemilu 2024.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

“Setelah itu, nanti kita akan adakan rapat dengan Kapolri. Nanti akan ada sebelum pemilu kita lakukan rapat lagi dengan Pak Kapolri. Jadi kita selesaikan dulu rapat kali ini, baru nanti rapat lagi dengan Kapolri atas keputusan hari ini,” ujar Bambang.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025