Hadiri Pengundian Nomor Urut, Prabowo-Gibran Bakal Naik Bus Listrik ke KPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 14 November 2023 malam ini.
Pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menuju Gedung KPU RI menggunakan bus listrik. Keduanya menuju KPU didampingi para ketua umum (ketum) parpol KIM untuk mengikuti pengundian nomor urut tersebut.
"Kami para petinggi-petinggi partai maupun pasangan capres-cawapres akan transit di sini (Teuku Cik Ditiro), tempat ini, kemudian berangkat ke KPU menggunakan bus, yaitu bus listrik," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2023.
Nusron mengungkap alasan Prabowo-Gibran menggunakan bis listrik menuju KPU RI. Kata dia, penggunaan bis listrik ini sebagai bagian dari komitmen Prabowo-Gibran dalam melanjutkan proses pembangunan dan perjuangan hilirisasi serta ekosistem green energy.
"Nah kenapa naiknya bis listrik? Ini karena tentu komitmen dari pasangan kami untuk melanjutkan proses pembangunan dan perjuangan hilirisasi dan industrilisasi serta ekosistem green energy dan zero emission yang telah dicanangkan oleh Pak Jokowi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengundi penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November pukul 18.30 WIB. Tiga pasangan sudah resmi diumumkan KPU kontestan resmi Pilpres 2024.
"KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa 14 November 2023 jam 18.30 WIB sampai dengan selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Senin, 13 November 2023.
Idham mengatakan bahwa penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuamg dalam pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.
"Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Idham.