Eks Pimpinan KPK Desak Anwar Usman Mundur dari MK

Anwar Usman saat sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Salah satu tokoh bangsa yang juga merupakan mantan pimpinan KPK, Erry Riyana, meminta agar Anwar Usman segera mundur dari Mahkamah Konstitusi. Sebab menurut Erry, guncangan yang terjadi pada konstitusi Indonesia muncul setelah Anwar Usman memutuskan hasil permohonan batas usia capres-cawapres

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Bahkan sampai saat ini, kendala tersebut masih menjadi momok yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Kami menuntut yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri, karena keputusan MKMK itu menurut kami sudah merupakan cacat etika yang berat untuk seorang hakim MK,” ujar Erry yang dikutip Selasa, 14 November 2023.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Erry Riyana

Photo :
  • daylife.com

Lebih lanjut, Erry juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Anwar Usman terindikasi kuat sebagai sebuah tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Keputusan Anwar Usman mengizinkan aturan baru terkait batas usia capres-cawapres terbukti mendorong Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

“KKN-nya terlalu kental, terlalu nampak, baik untuk keuntungan sendiri, keuntungan kelompok, dan keuntungan keluarga,” pungkas Erry.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya