Sahroni Minta Kapolri Tetap Lakukan Pengawasan agar Anak Buahnya Tak 'Bandel' di Pemilu 2024
- DPR RI
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meyakini Polri dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan netral pada Pemilu 2024. Namun, Sahroni meminta Kapolri harus tetap melakukan pengawasan jangan sampai ada oknum yang merusak citra institusi tersebut.
“Saya tetap yakin dan optimis bahwa Polri akan bersikap netral pada kontestasi Pemilu 2024 nanti. Lagian Kapolri sudah sampaikan berulang kali soal ini, sampai deklarasi soal netralitas dan pemilu damai pula,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Senin, 13 November 2023.
Memang, Sahroni mengatakan tidak ada salahnya juga jika Polri tetap melakukan pemantauan intensif terhadap jajaran di internalnya. Sehingga, kata dia, jika ada yang ketahuan tidak netral itu bisa langsung diberikan tindakan.
“Tapi memang tidak ada salahnya juga kalau Polri tetap lakukan pemantauan intensif terhadap jajaran di internal, jadi kalau ada yang ketahuan tidak netral, langsung sanksi tegas. Karena nama baik institusi Polri serta kehormatan Kapolri benar-benar tengah dipertaruhkan,” ujar Bendahara Umum Partai NasDem ini.
Menurut dia, pemantauan pemantauan internal wajib dilakukan dalam struktur kepolisian di tingkatan pusat maupun daerah. Karena menurut Sahroni, meskipun Kapolri komitmen tegas dan jelas bahwa Polri netral pada Pemilu 224, tapi potensi munculnya oknum yang tidak netral pasti akan tetap ada.
“Yang namanya oknum ini kan memang susah ditebak, apalagi jumlah anggota Polri ada lebih dari 400 ribu, dan semuanya tersebar di penjuru negeri. Jadi tak bisa dipungkiri, pasti akan ada saja satu dua oknum yang bandel-bandel,” jelas dia.
Maka dari itu, Sahroni meminta Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek harus memastikan spirit Kapolri ini betul-betul tersampaikan kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara dibawah. “Jangan sampai karena perbuatan oknum, rusak semua upaya yang dilakukan Polri selama ini,” ucapnya.
Disamping itu, Sahroni menegaskan Komisi III DPR RI juga akan ikut melakukan pemantauan terhadap para mitra kerjanya menjelang Pemilu 2024. Sebab, ia tidak ingin ada kejadian-kejadian yang merusak pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Komisi III akan terus memantau, mengingatkan, serta menghimbau seluruh mitra-mitra kerja kami untuk terus maksimalkan persiapan Pemilu 2024 mendatang. Termasuk soal netralitas aparat yang merupakan salah satu concern utama masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang mempolisikan pria yang juga seorang presenter itu. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan dibuat karena tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.
"Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 November 2023.
Dalam buat laporan, Fikri mengaku membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah flasdisk berisi video Aiman menyebut aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024. Dia mengaku dapat video itu dari instagram Aiman.
Fikri mengatakan, pernyataan Aiman tersebut menimbulkan dampak negatif kepada Korps Bhayangkara. Menurutnya, masyarakat juga dirugikan atas hal tersebut.
"Aiman Witjaksono ini dia kan caleg yang saat ini ikut kontestasi pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Sementara itu, terkait hal ini Aiman pun memberi tanggapan. Dia mengaku belum tahu kalau dirinya dipolisikan. Meski begitu, dirinya siap memenuhi panggilan polisi bila dipanggil nantinya. Aiman menegaskan punya bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.
Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar Aiman.