KPU Ungkap Ada Pesan Simbolik dalam Jam Penetapan Capres-Cawapres

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada pesan simbolik dalam waktu penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden 2024 pada Senin siang, 13 November 2023.

Usai Gunakan Hak Pilihnya, Donald Trump: Saya Sangat Yakin Menang

KPU menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pasangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam rapat pleno di Jakarta pada pukul 14.02.24 detik.

"Selanjutnya KPU pada hari ini sesuai dengan Pasal 276 Ayat 1 pada tanggal 13 November 2023 jam 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin.

Donald Trump Nyoblos di Florida

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pukul 14.00 WIB lewat 2 menit dan 24 detik itu menjadi sebuah pesan simbolik untuk mengingatkan masyarakat bahwa pemungutan suara Pemilu Presiden 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. 

Digelar Hari Ini, Jutaan Warga Berbondong-bondong ke Bilik Suara Pilpres AS 2024

KPU, pada Senin, 13 November 2023, menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan itu setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya