Besok KPU Umumkan Nomor Urut Capres-Cawapres, Begini Rangkaiannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – KPU bakal mengundi dan mengumumkan nomer urut untuk setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023. Masing-masing capres-cawapares terlebih dahulu diundang untuk makan malam bersama sebelum pengundian.
"Kagiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres cawapres akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 November 2023, rencananya mulai 18.30. Jadi, mulai dengan gala dinner, makan malam, dengan capres cawapres, dan pimpinan parpol yang mengusulkan [dan] mendaftarkan masing-masing pasangan calon. Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Hasyim menuturkan semua undangan yang terdiri dari ketua partai politik pengusung, sekretaris jenderal partai politik, dan masing-masing elite partai politik. Undangan untuk masing-masing pasangan calon dibatasi 150 orang.
"Rangkaiannya setelah makan malam dilakukan pleno terbuka pengambilan nomor urut, pengundian nomor urut penetapan nomor urut masing-masing paslon, setelah itu kami berikan kesempatan bagi masing masing paslon sekitar sepuluh menit untuk menyampaikan kata sambutan," ujarnya.
KPU, pada Senin, 13 November 2023, menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan itu setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.