Megawati: MK Dibentuk karena Indonesia Pernah Marak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberikan pandangannya soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden-calon wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat. Megawati mengaku sangat serius dalam membentuk lembaga MK dulu.
"Saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu," kata Megawati dalam pidatonya secara daring, Minggu, 12 November 2023.
Megawati pun mengungkit bagaimana ia membentuk MK, saat Indonesia diselimuti oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Saat itu, kata dia, Indonesia sudah berhasil melawan pemimpin yang otoriter. Sehingga, Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.
“Dengan seluruh suasana kebatinan terkait pembentukan MK ini, apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi, adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu memang sangat otoriter. Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotisme, kolusi, dan korupsi. Praktik kekuasaan yang seperti inilah yang mendorong lahirnya reformasi," ujarnya.
Maka dari itu, Megawati meminta seluruh pihak untuk menghormati segala konstitusi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, konstitusi harus ditegakkan dengan selurus-lurusnya tanpa adanya rekayasa hukum.
"Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya. Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun, konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia (MK) mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.