Bicara soal Pelanggaran Etik Berat di MK, Ganjar Pranowo: Saya Ikut Gelisah Keadilan Mau Dihancurkan

Bakal capres Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo turut menyoroti dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik berat di balik keputusan batas usia capres-cawapres oleh Ketua MK. Ganjar mengaku gelisah setelah mendengar ada pelanggaran etik berat di balik keputusan hakim.

"Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," ujar Ganjar dikutip dari akun Instagram resminya, Sabtu, 11 November 2023.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyebutkan bahwa kegelisahan itu terjadi ketika dirinya memerhatikan kata demi kata dari putusan MKMK.  Bahkan, dalam benaknya muncul pertanyaan faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran etik tersebut. Termasuk, mengenai ada tidaknya konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" ucapnya.

Bahkan, Ganjar menjelaskan kalau putusan MKMK itu menurutnya dilakukan karena masih ada rasa keadilan.  "Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi, Indonesia kita masih sangat panjang perjalanannya," ungkapnya.

Maka dari itu, Ganjar berharap setelah ini Indonesia dibangun dengan pondasi luhur tanpa tendesi yang mencederai demokrasi dan keadilan. Sehingga, masa depan masyarakat Indonesia akan lebih baik.

"Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang, memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya," kata Ganjar.

Presiden Prabowo Lempar Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu

Sebagai informasi, MKMK menyatakan adanya pelanggaran etik berat di balik putusan syarat calon presiden dan wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?
MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024