Anwar Usman Divonis Pelanggaran Berat, Sudirman Said: Kok Hanya Diberhentikan Sebagai Ketua MK?
- Syaefullah/VIVA.co.id
Jakarta – Putusan Majelis Kahormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK kian jadi sorotan. Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said turut menyebut harus ada langkah selanjutnya dari pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman selain diberhentikan sebagai Ketua MK.
"Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?," ujar Sudirman Said kepada wartawan dikutip Sabtu, 11 November 2023.
Dia menjelaskan, hakim yang telah dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat itu adalah sebuah hal yang tidak etis. Sebab, jika hanya dicopot sebagai jabatan ketua itu hanyalah administrasi bukan esensi.
"Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi," kata dia.
"Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan. Negarawan itu status paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Nggak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan," lanjutnya.
Maka dari itu, Sudirman Said mendorong agar MK bisa menindaklanjuti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.
"Jadi kita menyayangkan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok, terus diberikan kewenangan jadi hakim," ungkap Sudirman.
"Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.