Coret Irman Gusman dari DCT Anggota DPD, KPU Disebut Langgar Asas Hukum

Irman Gusman (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Mantan Ketua DPD itu pun gagal maju jadi calon senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

Kubu Irman Gusman melalui Irman Gusman Center (IGC) pun buka suara. Menurut IGC, pencoretan Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku secara universal.

IGC menilai Irman Gusman dicoret dari DCT setelah KPU Provinsi Sumatera Barat dapat surat dinas dari KPU RI yang meminta KPU Provinsi untuk “memedomani” putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Putusan MA itu menyatakan, “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Irman Gusman

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pun, Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail mengatakan, berdasar analisis IGC, Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, tak punyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud.

“Dikatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas In Dubio Pro Reo,” ujarnya.

Dijelaskan Tommy, jika hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa. Kata dia, bukan opsi sebaliknya yang paling memberatkan terdakwa. “Asas ini berlaku di seluruh dunia dan tak boleh dilanggar,” kata Tommy.

Tommy menuturkan, putusan MA No 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

"Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11/2023 itu “tidak berlaku umum” artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasus-kasus Lex specialis."

Selain itu, kata dia, Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan 'exeptional clause' yaitu bila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana.

“Persyaratan ini sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga ia lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual,” ujarnya.

Tommy meenambahkan, dua tahap verifikasi ini merupakan dasar dimasukkannya nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

"Dua Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 itu jelas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” ujarnya.

Bagi Tommy, Frasa 'tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat' artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Alasan KPU mencoret Irman karena dinyatakan tak memenuhi persyaratan saat tahapan penyusunan DCTDPD RI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, menjelaskan pencoretan nama Irman merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

"Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ory Sativa Sya'ban, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 November 2023.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 capai 82 persen.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024