Survei: 53,1 Persen Setuju Putusan MK soal Batas Usia atau Pernah Menjabat Kepala Daerah

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Lembaga survei Populi Center merilis hasil survei nasional mengenai tanggapan publik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres dengan 53,1 persen setuju dengan putusan batas usia tersebut.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati dalam rilis hasil survei nasional Populi Center “Road to 2024 Election” di Jakarta, Kamis, 9 November 2023, mengatakan putusan MK menjadi salah satu isu yang cukup menghebohkan konstelasi politik yang juga memengaruhi persoalan kebijakan publik bahkan juga berpengaruh pada konstelasi elektoral.

“Dari hasil survei ternyata 53,1 persen publik setuju dengan putusan MK terkait salah satu syarat capres dan cawarpes adalah berusia 40 tahun atau sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah walaupun usianya di bawah 40 tahun,” kata Hartanto.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Meski demikian, dari survei yang menggunakan metode pengambilan data melalui wawancara tatap muka yang dilakukan menggunakan aplikasi survei Populi Center kepada 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode acak bertingkat, dengan margin of error (MoE) kurang lebih 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen, diperoleh angka 34,5 persen responden tiga setuju, dan 12,4 persen tidak menjawab.

Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

Selain soal putusan MK, survei juga dilakukan untuk melihat persepsi publik terhadap isu politik dinasti yang saat ini banyak disoroti.

Hasil survei menunjukkan 62,1 persen masyarakat menyatakan bisa menerima atau biasa saja, dengan rincian 15,8 persen bisa menerima, 46,3 persen biasa saja.

“Menurut publik sekitar 61,1 persen masyarakat itu, ya, bisa menerima atau biasa saja dengan persoalan dinasti politik atau tidak mempersoalkan soal dinasti politik pada kondisi ini,” kata Hartanto.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sementara itu, 27,4 persen publik tidak bisa menerima, dengan rincian 18,2 persen kurang bisa diterima, 9,2 persen sangat tidak bisa diterima.

“Jadi, kalau kita lihat dari data, ternyata memang persoalan dinasti politik menurut masyarakat di level bawah bukan menjadi persoalan krusial, karena publik menilai biasa-biasa saja, dan hal tersebut masih bisa diterima,” kata Hartanto.

Isu lainnya yang ditanyakan kepada publik terkait politisi yang berpindah partai. Sebanyak 15,3 persen publik bisa menerima, tapi yang menganggap hal itu biasa saja sebesar 46,7 persen.

“Artinya bisa diterima ya biasa saja soal politisi berpindah-pindah partai, menurut masyarakat, itu hal yang lumrah, sedangkan yang tidak bisa menerima sekitar 19,5 persen,” katanya.

Survei nasional Populi Center ini dilaksanakan setelah pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU RI, dari tanggal 29 Oktober sampai 5 November, dengan sampel responden tersebar secara proporsional di 38 provinsi, termasuk empat Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua. (ant)

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD bukan untuk membajak hak politik rakyat.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024