Soal Pemilihan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Golkar Kembali Tegaskan Tidak Ada Nepotisme

Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta – Pihak Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia maju, bukan permintaan dari Presiden Joko Widodo. Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid menjelaskan jika Gibran dipilih langsung oleh rakyat dan tidak ada istilah nepotisme.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Tapi kalau ini (Gibran) yang milih rakyat, yang milih ini rakyat sekali lagi, yang milih rakyat, ya biarkan rakyat, wong ini jabatan elected (melalui pemilihan umum), nggak ada nepotisme. Nepotismenya dimana kalau terpilih, yang milih rakyat," ujar Nusron dalam keterangannya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Kamis 9 November 2023.

Dia menjelaskan bahwa nepotisme itu terjadi jika Presiden Jokowi mengangkat langsung anaknya sebagai menteri atau ketika seorang pejabat negara mengangkat kerabatnya sebagai aparatur negara.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Tes Kesehatan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau nepotisme itu, kalau presiden mengangkat anaknya sebagai menteri, itu nepotisme kalau pejabatnya itu ditunjuk. Seorang bupati mengangkat kepala dinas atau mengangkat (langsung) sekda, anaknya atau istrinya, itu namanya nepotisme,” ujarnya.

Nusron mengatakan pihak Golkar menilai tidak ada rekayasa hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nusron malah menyinggung PDIP yang dikatakannya banyak kader anak muda, namun tidak didukung okeh Partai tersebut untuk maju menjadi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024.

"Kenapa dia nggak mencalonkan anaknya siapa begitu yang kebetulan anak muda yang menjadi anggota DPRD atau DPR kan banyak di partai-partai yang lain. Dia juga kan punya, partai-partai lain kan juga punya kepala daerah yang muda-muda," ujarnya.

"Katakanlah teman-teman PDIP kan punya banyak anak muda yang di bawah 40 tahun yang nyalon kepala daerah, yang menjadi kepala daerah," tambahnya.

Nusron menjelaskan persoalan yang digugat sebuah pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan persoalan Norma, bukan mengarah ke sosok karakter seperti Gibran. Kebijakan yang dikeluarkan oleh MK saat itu, kata Nusron, dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh anak muda putra putri terbaik bangsa.

"Yang disidang itu kan juga bukan Gibran, tapi norma. Norma undang-undang. Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil Pemilu baik itu kepala daerah atau anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali tidak hanya mas Gibran," ujarnya.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Aksi massa sidang gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • Istimewa


Nusron menegaskan pihak Koalisi Indonesia maju ingin anak muda kini bisa tampil mewakili dan memimpin bangsa ini. Dia mengungkapkan PDIP juga memiliki kader muda, seperti Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, yang juga dapat dicalonkan.

"Kenapa nggak itu dimajukan aja? Kok seakan-akan ini hanya Mas Gibran, hanya karena mereka tidak mau anak muda tampil? kita mau anak muda tampil," ujarnya.

Soal putusan MK, Nusron juga mengatakan bahwa kebijakan yang diambil MK, tidak mungkin dapat dipengaruhi. Keputusan MK merupakan keputusan yang diambil secara kolektif oleh sembilan hakim yang ada yang mengacu dalam undang undang.

"Pasal 36 atau 46 itu, Undang-Undang MK 46, Undang-Undang MK mengatakan keputusan itu diatur diambil secara kolektif, bukan oleh satu orang. Kalau kemudian hanya satu orang Anwar Usman, kalau dikatakan konflik kepentingan, di mana? Emang dia bisa mempengaruhi yang lain? Kan juga enggak bisa," ujarnya.

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, terkait kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024