Sekjen Golkar soal Sanksi terhadap Anwar Usman: Enggak Usah Mundur Lagi, Kita ke Depan

Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus
Sumber :
  • Partai Golkar

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus berharap sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman bisa menjadi benteng dari masalah hukum di Tanah Air.

"Siapa pun pimpinan dari MK, ya, kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia. Selama dia mengacu pada UUD NRI Tahun 1945, tentunya tidak ada masalah," kata Lodewijk di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Terlebih, kata dia, hakim konstitusi nantinya akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024 sehingga perlu sosok yang bisa mengemban amanah sebagai Ketua MK dengan baik.

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apalagi, akan menghadapi sengketa-sengketa yang terkait dengan Pilpres dan Pileg nanti. Kita harapkan dipilih orang yang betul-betul bisa melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Itu saja yang kita harapkan," ujarnya.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu enggan mengomentari lebih jauh ketika ditanyakan perihal sanksi pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. "Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas, jadi enggak usah mundur lagi, kita ke depan," ujarnya.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Pada hari Selasa, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (ant)

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

PDIP, memberikan dukungan penuh kepada anggota DPR RI Yulius Setiarto, yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Dewan, atau MKD DPR, usai menyuaran partai cokelat.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024