Sekjen Golkar soal Sanksi terhadap Anwar Usman: Enggak Usah Mundur Lagi, Kita ke Depan

Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus
Sumber :
  • Partai Golkar

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus berharap sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman bisa menjadi benteng dari masalah hukum di Tanah Air.

PDIP Akan Umumkan Pemecatan Terhadap 27 Kadernya, Siapa Saja?

"Siapa pun pimpinan dari MK, ya, kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia. Selama dia mengacu pada UUD NRI Tahun 1945, tentunya tidak ada masalah," kata Lodewijk di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Terlebih, kata dia, hakim konstitusi nantinya akan menyidangkan sengketa Pemilu 2024 sehingga perlu sosok yang bisa mengemban amanah sebagai Ketua MK dengan baik.

Pakar Nilai Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun dibanding Pemilu karena "Voters Fatigue"

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apalagi, akan menghadapi sengketa-sengketa yang terkait dengan Pilpres dan Pileg nanti. Kita harapkan dipilih orang yang betul-betul bisa melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Itu saja yang kita harapkan," ujarnya.

Parpol Capek Sehingga Berefek pada Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun, Kata Pakar Ilmu Politik

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu enggan mengomentari lebih jauh ketika ditanyakan perihal sanksi pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar Usman. "Saya tidak bisa mengomentari itu, sudah kita tidak usah bahas, jadi enggak usah mundur lagi, kita ke depan," ujarnya.

Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada hari Selasa, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya