Sekjen PDIP: MK melalui Anwar Usman Membiarkan Dirinya terhadap Intervensi Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • PDI Perjuangan

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas perilaku hakim. Dia menyebut putusan MKMK itu merupakan suatu wujud kemenangan moral.

"Jadi, ini adalah suatu kemenangan moral, sebagai langkah yang positif untuk mengawal demokrasi di negeri ini," kata Hasto kepada wartawan di gedung High End, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis, 9 November 2023.

Berdasarkan putusan MKMK, kata dia, MK yang dipimpin Anwar Usman ternyata tidak netral dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres itu. Anwar Usman membiarkan dirinya diintervensi kepentingan politik.

Anwar Usman saat sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau kita lihat dari putusan ... MKMK kita melihat ada suatu fakta yang sangat menarik, bagaimana MK ternyata tidak netral dan membiarkan dirinya melalui ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya Pak Anwar Usman terhadap intervensi kepentingan politik di luarnya," katanya.

Langkah MKMK yang cepat untuk menindaklanjuti putusan MK soal batas usia capres-cawapres sudah tepat. "Inilah yang harus ditindaklanjuti sebagai temuan yang sangat penting dan kami meyakini bahwa kelompok pro demokrasi termasuk parpol akan menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang disampaikan," katanya.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," kata Jimly.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

"Nah, untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," ujarnya.

Ketua MK periode pertama ini itu putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, karena MKMK dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024