Ingin Pemilu 2024 Demokratis, Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil Buat Posko Pengaduan Netralitas

Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil Buat Posko Netralitas Jelang Pemilu
Sumber :
  • Istimewa

JakartaPemilu 2024 diharapkan bisa demokratis, aman dan tanpa ada gangguan apapun. Mengingat, pelaksanaannya yang sudah semakin dekat dan saat ini sudah memasuki tahapan-tahapannya.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Untuk itu, Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil atau GKMS, berharap pihak-pihak terkait untuk menjaga netralitasnya seperti ASN, TNI dan Polri. Koalisi ini akan melakukan deklarasi netralitas tersebut, juga peresmian poskonya.

Juru bicara GKMS yang juga inisiator GKMS, Rijal Ilyas, usai rapat gabungan yang mereka lakukan kemarin, mengatakan bahwa perkembangan politik perlu disikapi. Sebab harapan masyarakat adalah terciptanya pemilu yang tanpa gangguan apapun.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

"Demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, maka netralitas menjadi suatu hal yang penting untuk disikapi dengan serius," kata Rijal, dalam keterangannya, dikutip Kamis 9 November 2023.

Hal senada juga dikatakan Ridwan Darmawan, yang juga merupakan inisiator GKMS. Seperti netralitas yang diharapkan tetap dipegang teguh adalah pada ASN, hingga dari TNI dan juga Polri. Mereka berharap, integritas tetap dijaga.

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

"Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Ridwan.

Sedangkan netralitas Polri, lanjut Ridwan, sudah diatur dalam peraturan yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana institusi tersebut wajib untuk bersikap netral dalam politik.

"Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tambahnya. 

Netralitas yang sama, lanjut dia, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap TNI. Dimana dalam pemilu, mereka melakukan perbantuan kepada Polri dalam pengamanan baik itu di pileg juga pilpres, yang pada Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Termasuk nantinya saat pilkada digelar.

"Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar," jelasnya. 

Dia juga menyoroti hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, terhadap Anwar Usman yang divonis melanggar etika. Dia mengatakan, ini juga menjadi concern semua elemen. Apalagi MK adalah lembaga akhir dari peradilan yang putusannya final dan mengikat.

"Jangan sampai kekuasaan penguasa anggaran dan program yang melekat pada sebagian ASN menjadi kekuatan yang dimanfaatkan untuk mengarahkan ASN dan masyarakat pada kekuatan politik tertentu, yang berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya. 

jelas Rijal, untuk itulah maka GKMS  yang berasal dari berbagai elemen seperti akademisi, mahasiswa, LSM, pegiat media sosial dan lainnya, akan mendeklarasikan posko pengaduan. Tujuannya, agar masyarakat yang melihat adanya dugaan tindakan yang tidak netral, bisa dilaporkan.

"Kami bersama masyarakat dimulai dari pusat, dan kedepannya akan menyusul ditiap provinsi hingga kabupaten/kota kedepannya akan membentuk posko pengaduan netralitas bagi ASN, TNI dan Polri tersebut," katanya.

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan kalau masalah netralitas ini menjadi isu yang juga sangat kuat jelang pemilu digelar. Seperti di desa-desa, menurutnya peran ASN juga sangat berpengaruh. Maka perlu ada pengawasan.

"Titik rawan itu akan terlihat ketika pemilihan dilakukan, bukan pada saat pendaftaran. Oleh karenanya perlu menjaga bersama semua kelompok masyarakat sipil," kata Kahfi

"Menurut saya ini menarik sekali ide pengawasan bersama terhadap setiap potensi pelanggaran pemilu," tutup Kahfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya