Partai Garuda: Putusan MKMK Sudah Selesai, Sama Sekali Tak Batakan Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah merampungkan persidangan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi. Salah satu putusan MK yaitu menyatakan Anwar Usman melanggar berat etik dan diberhentikan dari posisi Ketua MK.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut MKMK sudah menyelesaikan persidangan dengan menghasilkan beberapa putusan.
Dia bilang putusan MKMK tak berpengaruh terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada 16 Oktober 2023 terkait syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
"Putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, putusannya sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres cawapres," kata Teddy, dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.
Teddy menuturkan dengan demikian pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya. "Dan, hasil uji itu sudah ada putusannya," jelas Teddy.
Bagi dia, yang tak setuju, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji yang sudah diputuskan MK tersebut. Sebab, menurut dia, semua pihak sudah menggunakan haknya.
"Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," lanjut Teddy.
Pun, dia menambahkan jika jika di luar masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, maka tujuannya bukan untuk mendapat kepastian hukum. Namun, ia menduga untuk membuat kegaduhan.
"Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," jelas Teddy.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan upaya menguji ke MK tentu bisa sesuai harapan dan tidak sesuai harapan. Dia mengingatkan jika hasil uji materil ke MK tak sesuai harapan tak perlu menuding ke MK hingga pemerintah.
"Jika tidak sesuai harapan lalu menuding para penguji dan bahkan pemerintah, itu namanya tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak. Kok hukum harus mengikuti selera mereka," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK dalam salah satu putusannya nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.