Kubu Prabowo Sujud Syukur Rencana Penjegalan Gibran Sebagai Cawapres Lewat MKMK Gagal

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersyukur atas putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres

Pasangan ASR-Hugua Dapat Pengaruh 'Prabowo Effect', Teratas di Survei Pilgub Sultra

Dengan keputusan itu, maka Gibran Rakabuming Raka tetap dapat melenggang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

"Alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur (setelah mengetahui putusan MKMK)," ucap Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa, 7 November 2023. 

Gibran Minta Jajaran Forkopimda se-Indonesia Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Habiburokhman, tidak adanya koreksi atau perubahan pada putusan MK Nomor 90 itu otomatis menggagalkan rencana dari pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kini, Gibran bisa tetap melenggang pada Pilpres 2024.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," jelasnya. 

MKMK Tak Berwenang Menilai Putusan MK 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Ia mengatakan, jika MKMK menyatakan berwenang dalam melakukan penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, maka pada saat bersamaan, Majelis Kehormatan bukan sedang menjalankan upaya menjaga dan menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Wahiduddin Adams, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Wahid mengatakan MKMK bakal melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu ada Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Diketahui, dalam putusan itu warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya