MKMK Lengserkan Anwar Usman, Pakar: Keputusan Normatif yang Paling Mungkin

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK hal yang normatif. Anwar Usman menurut MKMK terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Gibran Kunjungan ke Kalteng, MADN: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan 

Menurut Uceng, sapaan akrab Zainal putusan MKMK yang melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK adalah hal yang paling mungkin untuk saat ini.

"Saya rasa keputusan MKMK hari ini itu adalah keputusan normatif yang paling mungkin, berdasarkan norma yang ada," kata Zainal dalam Catatan Demokrasi tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 7 November 2023.

Prabowo Bakal ke Luar Negeri Setengah Bulan, Pakar Intelijen Minta TNI-Polri Waspada

Anwar Usman, dalam sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, bila MKMK ingin menjatuhkan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan, maka harus melakukan penafsiran ulang terkait Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perihal kode etik hakim konstitusi.

Ruangan Pertemuan Prabowo-Jokowi di Angkringan Solo Pernah Dipakai Bertemu Gibran pada 2023

"Kalau selain dari (putusan) itu, saya kira Prof Jimly dan kawan-kawan harus melakukan terobosan dalam bentuk penafsiran ulang terhadap sebuah aturan," ujar Uceng.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman pun dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly.

Figur Anwar Usman jadi perhatian publik gegara MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dispekulasikan dengan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Pun, status Anwar merupakan paman dari Gibran.

Sejumlah masyarakat menilai Anwar memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju sebagai bakal cawapres lewat putusan MK tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya