Pencopotan Anwar Usman jadi Ketua MK Pulihkan Kepercayaan Publik, Kata Arsjad Rasjid

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Arsjad Rasjid, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahakaman Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Arsjad menegaskan, dalam beberapa pekan terakhir, MK telah membuat langit hukum Indonesia ditutupi awan hitam. Ia menyebut, MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah menginjak-injak konstitusi.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

"Dalam beberapa minggu terakhir ini, kami merasa bahwa awan hitam menutupi langit hukum di negara kita," katanya.

Di sisi lain, Arsjad juga berharap agar menantu Presiden Joko Widodo itu dipecat dari Hakim Konstitusi. Sehingga, Anwar Usman tak lagi berada di lingkungan MK pasca putusan yang menuai reaksi protes publik.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan terkait Anwar Usman menyangkut laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Jimly menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Sejumlah pihak bertindak sebagai pelapor Anwar Usman dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Mereka selaku pelapor antara lain praktisi hukum sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya