Dipecat jadi Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu

Anwar Usman, saat memimpin sidang MK putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti langgar etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan Anwar Usman dilarang terlibat dalam sengketa pemilu karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam putusannya, MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu dua hari.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Jimly.

Sebagai informasi, Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jimly saat membacakan amar putusan MKMK, menyebut Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Sejumlah pihak selaku pelapor Anwar Usman antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum. Para pelapor mempersoalkan posisi Anwar Usman yang terlibat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun dispekulasikan dengan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Status Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming.

Usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 itu merubah dinamika politik. Gibran pun diusung sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto dan sudah didaftarkan ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya