PSI Percaya Integritas MKMK, Terima Apapun Putusannya

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dengan dugaan pelanggaran etik 9 hakim atas putusan soal batas usia capres-cawapres yang tertuang dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Terkait hal itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya mempercayai integritas MKMK. Maka dari itu, apapun hasil putusannya kata dia harus diterima semua pihak.

"PSI mempercayai integritas MKMK. Apa pun hasilnya harus diterima semua pihak," ucap Raja Juli dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kata Raja Juli, demokrasi dibangun di atas landasan konstitusi dan 'trust' atau rasa paling percaya terhadap institusi demokratis, seperti MKMK.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Trust ini penting. Jangan sampai hanya karena kepentingan politik yang subjektif, lalu beramai-ramai mendelegitimasi dan mendemoralisasi institusi demokratis seperti MK dan MKMK," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.

Adapun pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.

Pembacaan putusan itu juga bakal dilakukan oleh Ketua MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, kemudian Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist

Sidang perdana MKMK dimulai pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengar klarifikasi para pelapor. Dilanjutkan dengan sidang secara tertutup untuk memeriksa sembilan hakim MK.

"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023," tulisnya.

MKMK Kantongi Bukti

Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly kemudian meminta masyarakat untuk mendengarkan putusan MKMK yang bakal dibacakan pada 7 November 2023 mendatang. Termasuk, kata dia, jika keputusan itu ada pengaruh terhadap putusan MK atau tidak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya