Jimly Sebut MKMK Hanya Tangani Perkara Etik Hakim, Tak Bisa Ubah Putusan
- Ist
Jakarta –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.
Adapun pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada pukul 16.00 WIB sore.
Pembacaan putusan itu juga bakal dilakukan oleh Ketua MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, kemudian Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih. MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Dalam perjalanannya, sidang perdana MKMK dimulai pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengar klarifikasi para pelapor. Dilanjutkan dengan sidang secara tertutup untuk memeriksa sembilan hakim MK.
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya bisa menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi.
Jimly menjelaskan berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputus oleh MK.
"Iya hanya berwenang mengurus etik hakim saja," ujarnya kepada wartawan di Taman Arum Udumbara, Jakarta Timur, pada Sabtu, 28 Oktober lalu.
Meski begitu, Jimly mengatakan sejumlah pelapor tetap meminta agar hasil MKMK nantinya dapat mempengaruhi ataupun membatalkan putusan sebelumnya.Â
"Mintanya pelapor ya sampai itu (MKMK) membatalkan putusan MK sebelumnya. Tapi nanti kita dengar dulu alasannya," jelasnya.
Kendati demikian, Jimly enggan berkomentar lebih lanjut apakah nantinya hasil MKMK akan dapat membatalkan putusan MK sebelumnya seperti yang diminta oleh pelapor atau tidak.
"Mintanya juga mempengaruhi putusan karena ada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang bisa mempengaruhi putusan," tuturnya.
"Maunya, mintanya begitu. Nanti kita lihat saja dulu, kita periksa dulu argumennya. Tidak usah dikomentari dulu, Kita dengar dulu karena ini profesor-profesor yang melaporkan," pungkasnya.Â
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut adanya laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.
Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.