TPN Ganjar-Mahfud Akan Hormati Putusan MKMK, Fokus Menang Satu Putaran Pilpres
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Imam Priyono mengatakan, pihaknya fokus pada langkah pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang satu putaran di Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud MD juga menghormati apapun yang menjadi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.
"TPN Ganjar-Mahfud akan menghormati apa pun putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kami tetap fokus pada pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kami tidak akan sejengkal pun surut ke belakang," kata Imam Priyono di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat dikutip Selasa, 7 November 2023.
Menurut Imam, apabila putusan MKMK ternyata tidak sesuai harapan dan tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, TPN Ganjar-Mahfud tidak akan melemah.
"Justru kami akan semakin bersemangat, kami tidak berubah dari visi kami bahwa permasalahan ini adalah soal bangsa," katanya.
Apapun keputusan MKMK, kata Imam, posisi TPN Ganjar-Mahfud yakin akan selalu menang dan meyakini pada target-target yang telah ditetapkan. "Kami akan tetap optimistis menang dalam satu putaran di Pilpres 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk demokrasi di Indonesia.
Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 4 November 2023, Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.
"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat," kata Mahfud.
MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.
Adapun pembacaan putusan tersebut dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung MK pada pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7 November 2023), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.