Wakil Ketua MPR: Jangan Sampai Putusan MKMK Malah Dinilai Publik Sudah 'Masuk Angin'

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, dapat menyelamatkan marwah kehidupan berkonstitusi.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Dia juga berharap putusan MKMK itu dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.

"Pasca-putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta konstitusi dan reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Prof Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman dalam sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menilai kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca-Putusan MK Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang mengabulkan uji materi terkait usia calon wakil presiden (cawapres).

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Hal itu, menurut dia, sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi dan mewujudkan cita-cita reformasi.

"Cita-cita reformasi itu antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat memantau proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKMK. Dalam sidang MKMK itu menurut dia, banyak fakta-fakta persidangan kode etik yang terungkap oleh para pelapor dan proses pemeriksaan di sidang.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia mengatakan beberapa fakta yang terungkap seperti, pertama, ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dimana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Kedua, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres; ketiga, banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK yakni Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa.

Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist

"Kelima, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya," tuturnya.

Menurut dia, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.

Karena itu dia menegaskan bahwa sewajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Ketua MKMK.

"Jangan sampai putusan MKMK nanti malah dinilai publik sudah 'masuk angin' yang akan membuat publik makin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakan hukum, dengan segala dampak lanjutannya, termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," ujarnya.

Karena itu menurut dia, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi yaitu menolak korupsi dan nepotisme. (ant)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024