Gerindra Yakin Putusan Mahkamah Kehormatan MK Tak Akan Ubah Apapun

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Partai Gerindra meyakini putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya, tidak akan mengubah putusan MK soal batas usia minimal capres dan cawapres.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Putusan MK sebelumnya menuai reaksi hingga beberapa hakim konstitusi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Putusan tersebut membuat capres-cawapres bisa di bawah usia 40 tahun, asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah.

Keyakinan kalau putusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK soal capres-cawapres, disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apapun,” kata Dasco. 

Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini, tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan oleh para bakal capres-cawapres. Apalagi, pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 sudah mendaftar ke KPU RI sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, tiga pasangan tersebut tinggal menunggu ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

“Memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” ujarnya. 

Kendati begitu, Dasco tetap menghormati apapun putusan MKMK, meski hanya mengadili wilayah etika. 

“Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu kami akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan,” imbuhnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK sudah rampung memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya