Ingatkan Putusan MKMK Murni Urusan Hukum, Istana Harap Situasi Politik Tetap Kondusif

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif menjelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Moeldoko mengatakan putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa merupakan urusan hukum murni. Putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Seluruh pihak, kata Moeldoko, diharapkan menjaga kondusivitas situasi nasional di setiap tahapan Pemilu 2024. Ia mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

Sekjen OECD Temui Prabowo di Istana Jakarta

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujar dia.

​Menurut Moeldoko, tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Banyak kok urusan negara yang lain: kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya. Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability," kata dia.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan lembaganya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi atas 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK.

Seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK juga dinyatakan telah lengkap. MKMK menjadwalkan penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa atau enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November 2023. (ant)

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024