Partai Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Meski Hakimnya Divonis Langgar Etik

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah jadi sorotan karena keberadaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang sedang mengusut dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran itu terkait putusan MK soal syarat capres-cawapres dari kepala daerah.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Terkait itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan kemunculan informasi bohong di tengah masyarakat. Dia menyinggung informasi itu bahwa seolah-olah jika MKMK memutuskan hakim konstitusi melanggar etik, maka putusan capres-cawapres dari kepala daerah bisa dibatalkan.

"Maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • istimewa

Dia menduga munculnya informasi tak benar itu punya tujuan agar saat putusan MK tetap berlaku, maka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada 'permainan'. Ia mengindikasikan 'permainan' itu nanti bisa ditafsirkan karena peran MK dengan Presiden Jokowi.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Sebab, putusan yang dikabulkan MK terkait Jokowi lantaran anak sulungnya bisa maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

"MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran. Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," jelas Teddy.

Dia bilang masyarakat mesti paham putusan MK bersifat final dan mengikat. Kata Teddy, putusan itu tak bisa sama sekali dibatalkan.

"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik," lanjut Teddy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan omongannya itu karena merujuk perintah UUD 1945.

"Bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini," tuturnya.

Dijadwalkan MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa, 7 November 2023. MKMK ini dipimpin mantan Ketua MK yaitu Jimly Asshiddiqie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya