Masinton PDIP Anggap Pelapor Dirinya ke MKD DPR Karena Usul Hak Angket MK Salah Alamat

Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • YouTube DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menanggapi santai laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN). 

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Masinton menilai pelaporan tersebut salah alamat. Pasalnya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI.

“Salah alamat (pelaporannya),” kata Masinton kepada awak media, Jumat, 3 November 2023.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

Anggota Komisi XI DPR RI ini lalu merinci, pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang anggota Dewan untuk bisa mereka gunakan. 

Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa:

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD DPR RI atas tuduhan pelanggaran etik. Masinton disebut melakukan pelanggaran etik saat mengajukan interupsi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin. Masinton dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik, melalui usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya