Cak Imin: Anda Korupsi atau Tidak, Jadi Menteri Sama dengan Siap Jadi Korban

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan Abdul Muhaimin Iskandar.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berbicara terkait dengan bobroknya sistem pemerintahan. Dia mengungkap kalau menjadi seorang menteri kabinet artinya harus siap terlibat dalam kasus korupsi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Siapa pun yang akan jadi menteri ujungnya akan menjadi pecundang kalau kalah. Jadi menteri sama dengan siap menjadi korban," ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 3 November 2023.

Muhaimin Iskandar alias Gus Imin di UC UGM, Yogyakarta

Photo :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Cak Imin menjelaskan kalau seorang menteri jika tidak melakukan korupsi ataupun melakukan maka akan tetap terlibat karena memang sudah sistemnya.

"Anda korupsi atau tidak korupsi sistemnya membuat anda terjebak dalam seluruh ancaman bahaya korupsi," kata dia.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Dia pun menuturkan kalau hal tersebut telah dialaminya sendiri. Cak Imin mengaku seolah-olah di framing telah korupsi.

"Itu terjadi, saya mengalami kok. Saya mengalami nggak masalah apa-apa tapi seolah dibikin sebuah suasana pasti menjurus ke arah korupsi," ungkap dia.

Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Pasangan Anies Baswedan menjelaskan ada seorang menteri yang baru saja pulang kampung malah setelah itu jadi korban.

"Jangan jadi menteri kalau siap-siap jadi pecundang, ada dari kampung berjuang keras, berjuang lalu jadi menteri, pulang ke kampung bukan jadi kebanggaan," bebernya.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024