Waduh, Ribuan Orang Meninggal Dunia di Jombang Masuk DPT Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jombang – Sedikitnya 1.801 orang yang sudah meninggal dunia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024 mendatang. 

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Temuan orang meninggal dunia masuk dalam DPT Pemilu 2024 itu ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Hal ini diketahui usai melihat DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Jombang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan munculnya 1.801 orang meninggal masuk DPT Pemilu 2024 itu berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan, setelah penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Jombang pada 21 Juni 2023 lalu. 

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

"Setelah penetapan DPT, Bawaslu tetap melakukan pencermatan dan pengawasan. Dan hasilnya ditemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1801 dan itu sudah kita sampaikan ke KPU Jombang," kata Dafid pada Rabu, 1 November 2023.

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih

Photo :
  • Antara/ FB Anggoro
Beri Dukungan, Prabowo Yakin Andra Soni Mampu Perbaiki Hidup Warga Banten

Dafid memastikan, Bawaslu bakal terus melakukan pencermatan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan dalam DPT. Tujuannya agar tidak ada pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti. 

Sementara itu, Komisioner KPU Jombang, Ayatullah Khumaini menuturkan akan melakukan pencocokan terbatas, terkait temuan dari Bawaslu. Dia ingin memastikan temuan Bawaslu terkait 1.801 orang meninggal dunia masuk dalam DPT Pemilu 2024. 

"Nanti kita akan lakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian," kata Ayat.

Disisi lain, meski ribuan orang meninggal dunia masuk dalam DPT di Kabupaten Jombang, KPU menyatakan tidak akan mempengaruhi jumlah DPT pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu. 

"Warga yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat tidak akan dicoret, melainkan hanya ditandai di Sidalih sistim data pemilih. Bukan dicoret atau dikeluarkan dari DPT," tutur Ayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya